Limapuluh Kota - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Panitia seleksi (Pansel) umumkan hasil 3 (Tiga) besar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) , Sesuai Ketentuan Pasal 121 PP Nomor 11 Tahun 2017 bahwa Panitia Seleksi Wajib mengumumkan hasil seleksi JPT untuk setiap tahapan.
Tim seleksi ANDRI YULIKA, SH., M.Hum Instansi Pemerintah Provinsi / Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah ProvinsiSumatera Barat, MEDI ISWANDI, ST., MM Instansi Pemerintah Provinsi / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ProvinsiSumatera Barat, Dr. RIKI SAPUTRA, MA Akademisi / Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Prof. DR. H. SUFYARMA MARSIDIN, M.PdAkademisi / Guru Besar pada Universitas Negeri Padang dan JAYADISMAN, SH., M.Kn Profesional. Untuk menyeleksi 45 ASN yang memenuhi syarat secara terbuka guna mengisi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang lowong.
Seleksi secara terbuka dan kompetitif untuk mengisi JPT Pratama yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B105/JP.00.00/01/2024 Tanggal 10 Januari 2024 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, kata Kepala BKSDM Adrian Wahyudi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (20/2). Keputusan Bupati Lima Puluh Kota, Nomor : 800.1.3.6/24/Bup-Lk/I/2024 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh KotaTahun Anggaran 2024.
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota secara terbuka dan kompetitif, dengan ini kami mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil kabupaten/kota di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat dan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan untuk mendafarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Ucap Adrian Wahyudi.
""Seleksi terbuka JPTP ini dapat di ikuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan Memenuhi semua persyaratan, " kata Adrian Wahyudi. Dari 45 peserta kini hanya tersisa 3 nama per JPTP (6) yang akan diserahkan kepada Bupati Lima Puluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo untuk dipilih Satu (1) orang mengisi masing-masing JPTP. JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah sebagai berikut :
Sekretaris Daerah;
Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sesuai dengan pengumumam Penetapan 3 (Tiga) Besar Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 27/ Pansel-JPTP-LK/2024 Tanggal 20 Februari 2024. Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
Khusus jabatan Sekretaris Daerah, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota adalah 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, lanjut Adrian Wahyudi.(**).